DPRD Tangsel

Tahun 2017, DPRD Kota Tangsel Godok 19 Raperda

Logo DPRD Kota Tangsel

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017 mendatang. Empat Raperda itu sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Empat Raperda Inisiatif itu antara lain Raperda Kota Layak Anak, Reperda Produk Hukum Daerah, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Santunan Kematian. Raperda Inisiatif ini merupakan usulan tahun anggaran 2016 yang belum sempat dibahas.

“Untuk Raperda Inisiatif DPRD itu ada empat untuk tahun 2017 nanti. Empat Raperda itu merupakan usulan tahun 2016 yang belum kita bahas dan akhirnya dimasukan kembali ke Prolegda 2017,” kata Zulhida Zahar, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel.

Sementara untuk usulan Pemkot Tangsel pada Prolegda 2017, diakuinya ada 15 Raperda. Total usulan dari eksekutif dan legislatif, menurutnya mencapai 19 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2017.

Advertisement

Adapun Raperda Inisiatif Pemkot Tangsel yang masuk Prolegda, antara lain yakni Raperda Izin Gangguan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Penyelenggaran penanaman modal, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang retribusinya daerah.

Selain itu, ada Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan di Kota Tangerang Selatan, Raperda pengarusutamaan Gender, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan.

Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaran kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah kota Tangsel Tahun 2013-2031.

Kemudian, Raperda ketahanan pangan, Raperda bantuan keuangan untuk partai politik, Raperda tata cara pembentukan, pengabungan dan penghapusan kecamatan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Raperda tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2017 dan Raperda tentang anggaran APBD tahun 2018.

Advertisement

“Seluruh Raperda itu kita harapkan selesai tepat waktu. Apalagi Raperda yang diajukan merupakan regulasi prioritas yang harus segera diselesaikan. Kita komitmen bersama untuk 2017 nantinya bisa menyelesaikan semua pembahasan Raperda, tidak ada yang tertinggal lagi,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap regulasi yang disusun selesai tepat waktu. Ia juga berharap Raperda-Raperda yang disusun dapat terintegrasi, antara regulasi yang diusulkan DPRD dan Pemkot Tangsel.

“Regulasi yang dibuat nantinya juga sebagai wujud sinergitas secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya. (lt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version