Banten
Tangsel Masuk Dalam Wilayah (BKSP) Jabodetabekjur
Adapun kerjasama yang digalang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Transportasi dan Penanganan Masyarakat Penyandang Masalah Sosial.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama BKSP Jabodetabekjur yang diteken oleh 3 Gubernur (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten) dan 9 Bupati/Wali Kota (Kab.Bogor, Kota Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab.Bekasi, Kota Bekasi dan Kab. Cianjur) di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Selasa (23/10/2012).
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, Wali Kota Tangsel berharap akan terwujud pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, selaras dan seimbang.
Sehingga tidak terjadi lagi dampak dari suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu daerah merugikan daerah lain, contoh kongkritnya adalah kebijakan larangan Truk Barang melalui Tol Dalam Kota, imbasnya terjadi kemacetan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Untuk itu kerjasama ini harus segera diwujudkan mengacu UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat masyarakat diwilayah Jabodetabekjur sudah sangat majemuk dan sudah berinteraksi secara alamiah yang tidak mungkin lagi disekat dengan batas wilayah administratif,” kata Airin.(kabar6/kabartangsel.com)