Hukum
Tegas! Polsek Curug Bekuk Pengedar Sabu
Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Curug di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan ‘JS’ (39) pelaku narkotika jenis sabu, di Jalan Raya Anyelir 6 Alfamidi Bumi Asri Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, SH, M.Si, mengatakan bahwa pelaku, menjual, membeli, dan menerima dari perantara tempat pelaku biasa mengedarkan.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku sering nongkrong di supermarket, setelah tim Reskrim Polsek Curug melihat tersangka, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan satu buah plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” demikian kata Kompol Tedjo, Kamis (22/01/2019).
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut yang dibeli dari ‘BT’ (DPO), di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku kembali mengakui membawa sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan sebagian dipakai pelaku sendiri.
Dalam kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan satu buah plastik bening yang mana berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram. Pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . (FJR/ FER).