Hukum

Tegas! Unit Narkoba Polsek Kembangan Ringkus Dua Pengedar Narkoba

 

Unit Narkoba Polsek Kembangan bersama dengan petugas Polres Metro Jakarta Barat, sukses meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, pelaku pertama berinisial ‘MS’ alias ‘NA’ (30), merupakan warga Bugel Mas Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Tangerang.

Petugas mampu meringkus tersangka, Minggu (02/12/2018), di Jalan Swadaya Rt01/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Advertisement
Unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.

“Dari tersangka ‘MS’ Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat 3,52 gram serta plastik klip, bong dan timbangan” ujar Kompol Egman, di Jakarta, Rabu (05/12/2018).

Selanjutnya Kompol Egman mengungkapkan, dari penangkapan pelaku  ‘MS’ serta pengembangan polisi, unit narkoba Polsek Kembangan bersama Polres Metro Jakbar kembali meringkus tersangka berinisial ‘HG’ alias ‘GN’ ( 26 ) warga Pos Pengumben, Srengseng, Jakbar.

“Pelaku tersebut diringkus di Jalan Karya Utama, Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” tambah Kompol Egman.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri menjelaskan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba.

“’MS’ alias ‘NA’ (38), kedapatan memiliki narkoba sebanyak lima paket sabu dengan berat, 3,52 gram serta plastik klip, bong dan timbangan. Sementara ‘HG’ alias ‘GN’ (26) kedapatan memiliki narkoba sebanyak satu paket sabu dengan berat 0,20 gram,” jelas Iptu Dimitri menimpali.

Advertisement

Kedua pelaku terjerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (pmj/fid).

 

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version