Tangerang Selatan

Temukan 1.158 Pemilih Tak Terdaftar, Bawaslu Tangsel Surati KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) temukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk ke dalam DPT sebanyak 1.158 nama. Jumlah ini diambil dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan tidak terdaftar nama-nama tersebut bisa mengkhawatirka pemilih. Yang mana tidak bisa memiliki hak pilihnya dalam Pilkada 2020 ini.

“Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara,” kata Acep dalam wawancaranya yang dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu, Serpong.

Dia memaparkan setiap kecamatan memiliki jumlah yang berbeda. Pertama di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.

Advertisement

“Di Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih,” ujar Acep.

Dengan ditemukannya hal ini Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT. Dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat. Mengingat jumlahnya masih banyak.

“Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka,” ujar Acep. (red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version