Hukum
Terkait Kasus Suap Pinjaman Daerah, KPK Panggil 4 Saksi
Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah berkenaan kasus suap pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Keempat saksi yang dipanggil itu adalah anggota DPRD Lampung Tengah yang terdiri dari Muhammad Ghofur, Zainuddin, Achmad Rosyidi, dan Muhammad Nasir.
“Keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas tersangka ‘MUS’ (Mustafa, Bupati Lamteng periode 2016-2021),” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Dalam kasus tersebut, Mustafa selaku Bupati Lamteng diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng Tahun Anggaran 2018.
KPK pun menduga Mustafa menerima fee dari ijon berbagai proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar Rp95 miliar. Hal itu disebabkan kesalahannya yang diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam Direktorat Gratifikasi KPK. (FER).