Hukum

Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Penjelasan Polri

Polri menegaskan sikap sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum sesuai undang-undang terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.

Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Advertisement

Selanjutnya, Krisno menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.

Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.

Advertisement

Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version