Hukum
Terkait Polsek Ciracas, Polda Metro Jaya Sukses Ungkap Kasus Pengeroyokan
PMJ – Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sukses mengungkap tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Para tersangka yaitu, ‘APP’ alias ‘B’, ‘HP’ alias ‘E’, ‘D’, ‘H’ alias ‘I’, dan ‘SR’ alias ‘S’ berhasil diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menerangkan bahwa pada awalnya terjadi cekcok mulut antara korban dan salah satu pelaku yang memicu kerumunan massa.
“Tiba-tiba datang beberapa teman pelaku dan secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap korban, Pada saat kejadian para pelaku sedang meminum minuman keras (miras) jenis kamput di sekitar TKP,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kombes Argo menjelaskan kronologis sebenarnya pemukulan tersebut. Yaitu berawal pada Senin (10/12/2018), pukul 15.30 WIB, korban ‘K’ bersama anaknya selesai menservis motor dan berencana makan di warung soto kudus samping Indomaret Arundina.
Ketika memarkirkan sepeda motor miliknya, anak korban mengatakan bahwa knalpot motor berasap. Kemudian korban memeriksa bagian mesin motornya. Saat memeriksa sepeda motor satu orang tersangka atas nama ‘HP’ alias ‘E’ yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat tersebut menggeser motor milik korban dan mengenai kepala korban ‘K’.
“Kemudian korban ‘K’ menegur tersangka, namun tersangka tidak terima hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian mengundang perhatian teman-teman tukang parkir lainnya,” tutur Kombes Argo.
Kombes Argo melanjutkan, saat korban ‘K’ dikeroyok oleh para tersangka, kemudian melintas teman korban ‘R’ dan langsung melerai. Namun sayang, ‘R’ juga menjadi korban pengeroyokan para tersangka yang merupakan anak dari tukang parkir tersebut sampai terjadi perkelahian di antara mereka,
“Karena melihat jumlah para tersangka lebih banyak, kemudian teman korban ‘R’ mengamankan korban ‘K’ beserta anaknya ke barak remaja dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor,” tutur Kombes Argo.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap korban ‘K’ langsung melakukan penyelidikan lapangan sekaligus mengindetifikasi identitas para pelaku.
Lalu, tim gabungan polisi langsung melakukan pencarian dan pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ‘APP’ alias ‘B’ di rumahnya yang beralamat di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
“Tim gabungan kembali melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainnya, dan pada sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ‘HP’ di rumahnya,” lanjut Kombes Argo.
Masih dari keterangan Kombes Argo, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono juga telah menangkap tersangka ‘IH’ dan ‘SR’ di Jalan Raya Citayam Gang Laskar Kecamatan Cipayung Kota Depok, pada Kamis (13/12/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
“Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya dipimpinan AKP. Resa F. Marasabessy SIK, BSC telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana 170 KUHP di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa barat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (FER).