Hukum

Terlibat Bentrok di Graha Raya, 12 Anggota Ormas Diamankan Polres Tangsel

Polisi mengamankan belasan orang yang terlibat bentrok di sejumlah wilayah Tangerang Selatan. Dari belasan pelaku, salah satunya panglima atau Koordinator Tim Khusus Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan Andi Afery Amrani.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Iman Imanuddin mengatakan, total pelaku yang diamankan berjumlah 12 orang dari berbagai ormas berbeda. Mereka diringkus dari serangkaian bentrol beberapa waktu lalu.

Selain pelaku (AAA), tersangka lain yang diamankan di antaranya berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40).

“Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, empat lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan. Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya,” terangnya.

Advertisement

Menurutnya, (AAA) ditangkap pada 15 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka diduga berperan sebagai penggerak massa dengan memberikan hasutan kepada anggotanya.

“Peran (AAA) sendiri sebagai penggerak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version