Banten

Tidak Benar Ada SK Pemberhentian Kurdi Matin dari Jabatan Sekda Banten

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah keras terkait informasi adanya Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemecatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin.

Informasi ini berawal dari pemberitaan salah satu media online lokal di Banten. Bahkan media online lokal tersebut berani memberitakan bahwa SK pemecatan sekda Banten tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan sudah berada di Kemdagri untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Saya tegaskan, informasi tersebut menyesatkan. SK pemecatan sekda Banten itu sama sekali tidak ada dan tidak benar. Hingga saat ini kami tidak pernah menerima SK tersebut,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Sumarsono, Minggu (23/8).

Menurut Sumarsono, segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintah daerah pasti melalui Kemdagri. Selain itu, kata Sumarsono, untuk memecat seorang sekda harus melalui prosedur dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Mendagri sendiri membantah keras adanya SK tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, kami dari Kemdagri menyatakan informasi itu sama sekali tidak benar. Kalau SK itu dikeluarkan tanpa melalui Kemdagri, itu berarti SK itu palsu,” tegasnya.

Kurdi Matin Sekda Banten

Sumarsono menyatakan, seorang kepala daerah memungkinkan untuk memberhentikan sekda kalau ada pelanggaran yang serius seperti kasus korupsi, makar, tindakan asusila, melawan atau membangkang terhadap pimpinan, dan persoalan pelanggaran disiplin PNS lainnya.

“Jadi seorang kepala daerah tidak bisa serta merta memberhentikan seseorang dari jabatan sekda jika tidak ada alasan yang mendasar. Kalau terlibat korupsi, seorang sekda bisa diberhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka. Semuanya itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumarsono, menjelaskan, untuk kasus lainnya selain kasus korupsi, seorang kepala daerah harus menempuh beberapa tahap untuk memberhentikan sekda. Pertama, harus dilakukan peringatan secara lisan. Selanjutnya, harus ada peringatan tertulis sebanyak tiga kali.

“Jadi semua ada prosedur dan mekanismenya,” jelasnya.

Advertisement

Sumarsono menjelaskan, pihaknya belum pernah melihat adanya surat rekomendasi pemberhentian sekda Banten oleh gubernur Banten. Prosedur pemberhentian sekda tingkat provinsi harus melalui surat rekemondasi pemberhentian yang diajukan oleh gubernur kepada presiden melalui Kemdagri. Selanjutnya, surat tersebut diproses di Kemdagri dan dikirim ke presiden. Jika presiden menyetujui, maka akan dibuat SK. SK pemberhentian tersebut kemudian dikirim ke Kemdagri untuk selanjutnya dikirim ke pemerintah daerah bersangkutan.

Sumarsono menegaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Untuk diketahui, Sekda Banten, Kurdi Matin, dilantik pada tanggal 9 Januari 2015 lalu. Sekda Banten, Kurdi Matin, dipilih melalui proses lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (sp/kts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version