Hukum

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Tim Operasional Reskrim Polsek Pademangan sukses menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni, J (20), AS (20), dan A (25).

Korban MH (19) dan RH (17) yang kehilangan motornya di tempat kos, Jalan Ampera Besar Rt.008/006 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, langsung melaporkan ke Polsek Pademangan.

Kapolsek Pademangan Kompol Julianthy, SH.MH, mengatakan bahwa pelaku J ditangkap di kediamannya.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Kami berhasil menangkap J di kediamannya daerah Jalan Hanura Raya Kecamatan Tambora Jakarta Barat tanpa perlawanan,” terang Kompol Julianty, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kompol Julianty, motor korban rencana akan dijual ke daerah Lampung. Lalu Tim Ops Reskrim Polsek Pademangan melakukan pengembangan ke di daerah Pelabuhan Merak Banten.

Advertisement

Saat tim tiba di pelabuhan dua tersangka lainnya yakni AS dan A ditemukan di Pelabuhan Merak Banten. Saat hendak diringkus pelaku melakukan perlawanan dan polisi langsung melakukan tembakan terukur kaki, dan pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti dua unit sepeda yang motor diamankan petugas.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), di mana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(FJR/ pmj).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version