Hukum
Tim Satgas Mafia Bola Akan Kembangkan Penyidikan Dari Tersangka JLE
Kabartangsel.com — Tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia, Johar Lin Eng yang ditangkap Satgas anti mafia bola di Bandara Halim Perdana Kusuma, ternyata salah satu dari Anggota komite eksekutif (Exco PSSI).
Johar Lin Eg diduga terlibat dalam pengaturan skor [ertandingan sepakbola, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kasus inipun sudah masuk ke dalam tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Baru satu minggu Satgas Anti Mafia Bola membuka call centre di nomor 081387003310, sudah sekitar 145 pengaduan yang masuk pada kami terkait pengaturan skor atau mafia sepakbola. Dan kami telah melakukan klarifikasi untuk menindaklanjuti penyelidikan sampai akhirnya naik ke tingkat penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Kamis (27/12) siang.
Tim Satgas Mafia Bola juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, setelah menangkap tersangka Johar Lin Eng. Tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lain dalam hal pengaturan skor atau yang dikenal dengan nama mafia bola.
“Iya, kita akan terus kembangkan kasus ini. Penyidikan akan dilakukan pada tersangka, bukan tidak mungkin akan berkembang ke pihak lain,” tegas Argo Yuwono.
Tersangka Johar Lin Eng ditangkap ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB pagi tadi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo menuju Jakarta.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. LI sebelumnya membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA. (Gtg-03)