Pemerintahan
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemkot Tangsel Mempermudah Warga Bayar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang cukup besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangsel terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun, dalam melakukan optimalisasi masih terdapat beberapa kendala yaitu tingkat kesadaran wajib pajak yang belum mencapai seratus persen.
Untuk meminimalisir kendala tersebut, Pemerintah Kota Tangsel yang terus berinovasi menjadi Smart City ini telah meluncurkan Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik (SIMPPEL). Masyarakat yang kesulitan memperoleh SPPT PBB untuk membayar Pajak dapat mencetak sendiri dengan melakukan registrasi pada e-sppt.tangerangselatankota.go.id.
“Dengan demikian setiap tahunnya akan mendapatkan e-SPPT PBB dengan cepat, mudah dan bebas biaya secara otomatis melalui e-mail,” kata Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, Senin (28/8/2017).
Kabartangsel.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang cukup besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangsel terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun, dalam melakukan optimalisasi masih terdapat beberapa kendala yaitu tingkat kesadaran wajib pajak yang belum mencapai seratus persen.
Untuk meminimalisir kendala tersebut, Pemerintah Kota Tangsel yang terus berinovasi menjadi Smart City ini telah meluncurkan Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik (SIMPPEL). Masyarakat yang kesulitan memperoleh SPPT PBB untuk membayar Pajak dapat mencetak sendiri dengan melakukan registrasi pada e-sppt.tangerangselatankota.go.id.
“Dengan demikian setiap tahunnya akan mendapatkan e-SPPT PBB dengan cepat, mudah dan bebas biaya secara otomatis melalui e-mail,” kata Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, Senin (28/8/2017).
Selain itu, kata Indri, masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk e-SPPT PBB yang berbeda dengan SPPT PBB sebelumnya karena SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemlikan namun sebagai surat pemberitahuan berapa besarnya pajak yang harus dibayar.
Indri menegaskan, membayar PBB untuk wilayah Tangsel saat ini sudah semakin mudah. Bahkan masyarakat dapat membayar PBB menggunakan handphone melalu SMS Banking Mandiri, melalui e-Banking Mandiri, Internet Banking BJB dan klik BCA.
“Dan sebagai alternatif tempat pembayaran, tersedia loket pembayaran PBB setiap hari Sabtu Minggu dan melalui Loket Keliling Pembayaran PBB,” ujar Indri.
Ditambahkan Indri, untuk mempermudah mendapatkan informasi tagihan dan histori pembayaran PBB, masyarakat dapat mengakses melalui SMS Gayeway PBB dengan cara ketik NOP <spasi> Nomor NOP yang tertera pada SPPT PBB kemudian kirim ke 081210101070 atau unduh aplikasi iPBB Tangsel untuk HP berbasis Android. (ADV)