Kabupaten Tangerang

Toko Obat di Citra Raya Digerebek Polda Banten

Tingginya angka penyebaran Covid-19, membuat masyarakat panik dan akhirnya membuat peredaran obat untuk Covid-19 menjadi langka.

Imbasnya, tidak sedikit toko obat ataupun apotik menyalahgunakan kesemepatan ini dengan memperjualbelikan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Atas dasar itu, Polda Banten menggerebek toko obat di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang yang terbukti menjual obat di atas HET.

“Pemilik toko kita tangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat, Senin, (12/7/2021).

Advertisement

Menurutnya, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Ade Rahmat.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka dibantarkan penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,” tegasnya. (wt/red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version