Tangerang Selatan
Tokoh Masyarakat Tangsel Zarkasyi Noor Wakafkan Tanah
CIPUTAT (Kabartangsel.com) – Tokoh Masyarakat Tangsel, KH. Zarkasyi Noor, mewakafkan tanahnya seluas 3.865 meter persegi. Penandatangan Akad Akta Ikrar Wakaf dilakukan pada Jum’at (20/03/2020) di kediamannya Ciputat, Tangsel.
Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Kepala KUA Ciputat, Al-Amin, Lurah Ciputat, tokoh masyarakat, dan keluarga. Bertindak selaku Nazir, Fahmi, dengan saksi Abdurrahim dan Bahtiar.
Wakaf berupa tanah dan bangunan tersebut akan digunakan untuk pendidikan dan kegiatan keagamaan sebagai syi’ar Islam.
Kepala Kantor merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas wakaf tersebut, dan berharap para Nazir dapat mengembangkannya lebih luas lagi.
“Terima kasih kepada pak kyai Zarkasyi yang telah mewakafkan tanah beserta bangunannya untuk pendidikan dan kegiatan keagamaan. Tentunya wakaf ini sangat membantu untuk kepentingan umat Islam, apalagi tanah di Tangsel harganya sudah sangat mahal. Saya berharap ke depan dewan Nazir dapat mengembangkannya lebih luas lagi,” ujarnya.
Kepala Kantor menambahkan bahwa wakaf tanah dan bangunan ini sebagai bentuk amal jariyah. Selama tanah wakaf ini digunakan, maka selama itu pula pahala akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkannya walaupun ia telah wafat.
“Insya Allah langkah yang dilakukan oleh kyai Zarkasyi ini juga diikuti oleh masyarakat Tangsel lainnya. Harta yang ditinggalkan tidak akan bisa membantu kita di alam kubur sampai harta tersebut kita sedekahkan atau kita wakafkan. Itulah nanti yang akan menyinari kubur kita,” tandasnya.
KH. Zarkasyi Noor lahir di Ciputat, pada 21 April 1940. Pernah menjadi anggota DPR/MPR RI pada tahun 1987–1999. Pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Persatuan Nasional.
Ia juga menjadi Ketua Presidium Pembentukan Daerah Otonom Baru, hingga pada tanggal 26 November 2008 DPR RI sepakat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan sebagai Daerah Otonom. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)