Hukum
Top! Polisi Tangkap Para Pelaku Curanmor di Wilayah Cikande
Kabartangsel.com – Tim Opsnal Unit II Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Ari Cahya Nugraha, SIK, MSi, berhasil menangkap para pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Jumat (05/04/2019), pukul 04.30 WIB, di rumah kontrakan Jaya, jalan raya Gorda, no 2A Cikande, Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sempat memutari jalan Tangerang guna mendapatkan targetnya.
“Berawal dari dua orang tersangka yakni, AS (32) dan U (38) yang sehari-harinya sebagai spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua di daerah Tangerang Selatan maupun Tangerang kota dan sekitarnya,” kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
“Sebelum melakukan aksinya kedua tersangka berputar – putar di sekitaran Tangerang untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran motor langsung digasak oleh pelaku AS dan rekan U memantau daerah sekitar,” urainya melanjutkan.
Selain itu, setelah pelaku mendapat motor dari para korban, langsung segera dijual dengan tarif sangat murah yakni, Rp2 Juta.
Atas pebuatanya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (FJR/ (PMJ)).