Tangerang Selatan

Uji Sahih Materi Pokok Pengaturan UU Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

KENCANA LOKA (Kabartangsel.com) – Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI pada Kamis (11/04/2019) mengadakan acara Uji Sahih Materi Pokok Pengaturan Dalam Rancangan Undang-Undang  Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bertempat di aula kantor Kemenag Tangsel.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih, Kasi PHU Kemenag Tangsel, Ade Sihabudin, para pimpinan KBIH dan Travel Haji Umrah se-kota Tangsel.

Kepala Kantor pada acara tersebut menyambut baik diadakannya acara tersebut sebagai sosialisasi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kepada pimpinan KBIH dan Travel Haji Umrah agar benar-benar memahami UU tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah agar dalam implementasinya tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengesahkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dalam rapat paripurna penutupan masa sidang keempat pada Kamis, 28 Maret 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016.

“UU PIHU mengatur mekanisme penyelenggaraan ibadah umrah yang sebelumnya tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal mendasar yang menjadi pertimbangan adalah komitmen untuk memperbaiki penataan pelaksanaan ibadah haji dan umrah,” jelasnya.

Ali melanjutkan, UU ini mengatur sanksi pidana untuk penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar ketentuan seperti melakukan penipuan.

Advertisement

“Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menetapkan standar akreditasi biro perjalanan wisata yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebagai salah satu mekanisme perlindungan terhadap calon jemaah. Para biro travel harus betul-betul mengikuti aturan lebih ketat, baik dari segi regulasi maupun sistem yang dibangun,” tandasnya.

UU ini, tambahnya, memungkinkan jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun mendapat prioritas untuk berangkat lebih dulu. Porsi jemaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat atau menderita sakit permanen juga dapat dilimpahkan kepada anggota keluarganya.

“Selain itu, UU PIHU mengatur pelayanan haji untuk jemaah penyandang disabilitas, juga memuat ancam pidana bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Nakal (PIHK).  Juga diatur penyalahgunaan, tidak hanya Haji tapi juga umrah bisa masuk kepada ranah pidana,” ungkapnya.

Dijelaskannya, beberapa pelanggaran penyelenggaraan umrah olah PPIU dinilai merugikan masyarakat. Sebelumnya Komisi VIII DPR memperkirakan kerugian jamaah akibat PPIU nakal mencapai Rp 2,7 triliun. Jemaah tertipu oleh PPIU sehingga gagal berangkat. Mengantisipasi hal tersebut RUU PHU akan memperkuat pengawasan PPIU dan PIHK.

Advertisement

“Komisi VIII DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini djdasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jemaah secara khusus. Harapan kita semua jangan ada lagi jemaah yang terlantar dan gagal berangkat padahal mereka telah membuat syukuran di rumahnya dengan mengundang rekan dan saudaranya,” ujarnya.

Ali Taher berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah dengan dikeluarkannya UU ini, memberikan pelayanan yang prima.

“Kasihanilah mereka yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu,” pungkasnya. (Kemenag Tangsel)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version