Serpong Utara
UMK Tangsel Tahun 2016 Bisa Sekitar 3 Juta Rupiah Lebih
Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) diprediksi melebihi nilai Rp3 juta. Nilai ini jauh dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku pada 2015 ini, sebesar Rp2,71 juta.
“Tahun 2016 kalau diberlakukan UMK bisa sekitar 3 juta rupiah lebih,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Rabu (4/11/2015).
Pemerintah Pusat, menurutnya telah mengkalkulasikan angka inflasi tingkat nasional mencapai 11 persen. Jika diakulasikan dengan hasil hitung-hitungan Depeko setempat terhadap survei pasar, maka nilainya bisa diketahui. “Nilai itu sudah berdasarkan survei dan hitung-hitungan,” kata dia.
Purnama jelaskan, jika dalam rapat pleno penentuan UMK telah diputuskan maka nilainya cukup signifikan di atas angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berbeda dengan beberapa daerah lain justru sebaliknya.
Hasil patokan angka UMK Tangsel tahun 2015 membuktikan ada peningkatan jumlah nilainya berkisar Rp300 ribu lebih. Meski begitu, terang Purnama, peningkatan jumlah pendapatan bulanan ini tetap saja masih ditolak oleh kalangan pekerja.
Mereka menganggap besarnya nilai UMK yang diperoleh masih jauh dari harapan pekerja. Mantan Camat Setu inipun tak bergeming dengan desakan buruh karena penentuannya telah diputuskan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Padahal kenaikannya sudah cukup besar, 3 juta rupiah lebih. Kalau survei pasar kan dilaksanakan hanya sebagai pembanding saja,” terang Purnama. (az/one)