Pemerintahan

UMK Tangsel 2014 Ditetapkan Sebesar Rp. 2.442.000,-

Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tangerang Selatan, Senin (18/11/2013) akhirnya ditetapkan dalam sebuah pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.

Besaran UMK Tangsel yang disepakati pihak pengusaha dan buruh lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta.

“ UMK Tangsel 2014 besarannya Rp. 2.442.000, lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel perwakilan dari SPSI cabang Tangsel.

Dikatakan Darul sebelumnya sudah dua kali pleno penetapan UMK Tangsel berujung deadlock, pasalnya perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha yang duduk di Depeko tetap bersikeras dengan nilainya masing-masing.

Advertisement

Dan pada hari perjalanan pleno penetapan UMK tersebut juga alot. Buruh sempat menurunkan tuntutan UMKnya, dari sebelumnya Rp 3.005.000 menjadi Rp 2.641.000. Namun angka tersebut tetap tidak disetujui Apindo sebagai perwakilan pengusaha.

Kemudian, menghindari koflik atau pergejolakan dengan daerah tetangga, seperti Bekasi dan DKI Jakarta, akhirnya disepakati UMK Kota Tangsel lebih besar Rp. 1.000 dari DKI. (BH-kt)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version