Serpong
Untuk Warga Tangerang Selatan, Layanan Pembuatan Paspor Bisa Diurus di Serpong
Untuk anda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin mengajukan paspor tidak perlu perlu pergi jauh-jauh, Mulai Rabu (30/12/2015), layanan pembuatan paspor telah beroperasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok E Nomor 5-6, BSD, Kecamatan Serpong.
“Dioperasikannya ULP di beberapa wilayah untuk lebih mendekatkan pelayanan pembuatan paspor bagi warga negara kita. Pengajuan tidak hanya berlaku buat masyarakat Kota Tangsel, tapi juga yang berdomisili dari tempat lain. Makin banyak ULP yang beroperasi, maka dapat mempercepat layanan, karena tidak terkonsentrasi di satu atau beberapa tempat saja,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Apit di sela launching Kantor ULP di BSD, Serpong.
Jangka waktu penerbitan paspor maksimal dapat dikeluarkan tiga hari setelah proses pembayaran dipenuhi oleh pemohon. Informasi persyaratan pengajuan pembuatan paspor sudah terpampang di masing-masing kantor ULP.
“Syarat pengajuan adalah fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akte lahir atau ijazah. 15 menit sebelum layanan mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB, kita juga berikan penjelasan langsung ke pemohon. Itu kita berikan supaya pemohon lebih jelas lagi terkait proses pengajuannya,” paparnya.
Untuk kepengurusan langsung di ULP dapat dilakukan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan kuota 200 berkas. Sementara, prosesnya juga dapat dilakukan secara online yang dapat diakses lewat laman www.imigrasi.go.id. Hanya saja, kendati tidak dibatasi jumlah pemohon, kepengurusan secara online berlangsung hingga pukul 14.00.
“Pengurusan langsung pengajuan paspor di kantor memang harus dibatasi tiap hari, supaya tidak terjadi penumpukan berkas. Beda dengan kepengurusan online, jumlahnya tidak dibatasi,” katanya.
Menurut Apit, saat ini praktik percaloan pembuatan paspor pada dasarnya sudah dapat diatasi dengan adanya kepengurusan secara online. Tidak hanya proses pemberkasan, keamanan dan kenyamanan lebih terjaga, lantaran pembayaran langsung dilakukan ke bank rekanan.
“Kalau sudah ada layanan online, sebenarnya calo sulit bermain. Setoran langsung ke Bank BNI sebesar Rp355.000. Sementara, pembayaran baru dapat dilakukan di satu bank. Ke depan baru bisa dilakukan ke bank lainnya,” jelasnya.
Di tempat sama, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan layanan demikian dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat. Sebelumnya, kepengurusan pembuatan paspor di Kota Tangsel masih menginduk di Kantor Imigrasi Kota Tangerang. Tentunya dengan jarak tempuh ke lokasi yang lebih jauh.
“Makin dekat tempat pengurusan (paspor), pasti biaya transportasi lebih sedikit. Begitu juga waktu yang bakal dihabiskan,” ujarnya.
Program demikian, lanjut Benyamin, secara tidak langsung tersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah yang menekankan pelayanan masyarakat secara cepat, mudah, dan aman.
Di Kota Tangsel, peningkatan layanan tahun ini sudah berjalan lewat program Sistem Pelayanan Perizinan Online yang diberi nama Simponi.
“Lewat program Simponi, pengurusan seperti pengajuan IMB, Izin Lingkungan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah bisa lewat online. Waktu yang diperlukan hanya beberapa jam saja,” tandasnya. (MI/kts)