Banten

Walikota Tangsel Berlakukan Moratorium Terhadap Izin Minimarket

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan moratorium perizinan minimarket di Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dudung E Diredja, kemarin.

Dudung mengatakan, pemberhentian perizinan ini, terkait maraknya minimarket yang belum memiliki izin di Tangsel.

“Kita memberikan moratorium hingga Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) menyelesaikan minimarket yang tidak benar ini. Hingga saat ini Disperindag masih melakukan pendataan terkait minimarket tersebut,” ungkap Dudung.

Lanjut Dudung, moratorium ini diberikan sementara tidak selamanya sampai proses pengurusan izin diselesaikan pemilik minimarket tersebut.

Advertisement

”Kami memberikan waktu selama dua minggu, jika beres, moratorium tersebut akan dicabut,” ujarnya.

Sementara, di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Bambang P Rahmadi ditemui di jumpa pers di Bintaro mengatakan, dewan sudah sangat cukup keras untuk meminta dinas terkait dan pemerintah kota menangani kasus maraknya minimarket yang tidak memiliki izin. “Kita juga sudah melakukan pembahasan terkait ini,” ungkap Bambang.

Lanjut Bambang, hampir semua minimarket di Tangsel menarik pajaknya. Namun kemana aliran pajak tersebut, DPRD juga tidak mengetahuinya.

Padahal minimarket semua belum masuk wajib pajak di Tangsel, bangunanya pun tidak memiliki izin.

Advertisement

Sementara, anggota komisi II, DPRD Tangsel, Zaid Al Habib mengatakan,keberadaan minimarket sangat merugikan pedangan kecil. Sehingga dewan bersama pemkot Tangsel sangat konsen membahas permasalahan ini.

“Pembahasan minimarket dan toko modern ini masuk dalam rapeda inisiatif dewan di Tahun 2013 dan Disperindag sedang membuat naskah akademisnya,” ungkapnya.

Zaid mengatakan, Pemkot Tangsel terkait masalah minimarket sudah melakukan kajian untuk penataan minimarket dan pasar modern.

Lanjut Zaid, walikota Tangsel sudah mengeluarkan moratorium terkait perizinan minimarket yang akan di stop sementara waktu.

Advertisement

“Walikota menyetop perizinan minimarket terlebih dahulu.Tidak boleh ada izin baru sampai menunggu landasan hukum disahkan,” ungkap Zaid.

Zaid mengatakan, menjamurnya minimarket di Tangsel, membuat walikota mengeluarkan moratorium terkait ini, hingga keputusan berupa peraturan daerah (perda) penyelenggaraan minimarket dan pasar modern disahkan.

Sehingga untuk sementara waktu bangunan minimarket yang tidak memiliki izin akan disegel Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Sementara terkait dengan pajak yang dimintai oleh minimarket setiap belanja disana, Zaid mengatakan biasanya para minimarket selalu menyatakan kalau pajak ditangani kantor pusat.

Advertisement

“Mereka selalu berkelit kalau pajak disetorkan ke kantor pusat, namun dewan menyikapi, semua ijin usaha yang berdomisili di Tangsel penarikan pajaknya dilakukan di Tangsel,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhamad terus menginventarisir keberadaan minimarket yang dikeluhkan banyak pihak.

Dimana, hasil pendataan sudah tuntas di dua kecamatan, yakni Pondok Aren dan Setu. “Di Pondok Aren ada 60 minimarket dan di Setu ada 20 minimarket yang kami data. Kami memang sedang melakukan penertiban minimarket tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih mengalami kendala pendataan minimarket. Dimana, kerap kali tim yang terjun ke lapangan tidak menemukan manajer minimarket yang diam di tempat.

Advertisement

“Masih banyak kendala yang kami hadapi. Dimana, tiap kami datang ke minimarket tidak ada manajernya. Makanya belum diketahui mana yang lengkap izinnya dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Terkait dengan belum maksimalnya pendataan, Disperindag masih memberikan waktu kepada pihak kecamatan hingga Jumat (26/10) mendatang untuk menyerahkan data minimarket. Dimana, setelahnya akan dilakukan pengecekan kelengkapan perizinannya.

“Kami pastikan, Walikota Tangsel tidak tinggal diam atas keluhan masyarakat, makanya dinas pun terus bekerja untuk memastikan penertiban yang lebih tepat dengan melakukan pendataan terlebih dahulu,” singkatnya.(TAPOS/kt)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version