Pemerintahan
Walikota Tangsel: Pembuatan KTP dan KK Dipusatkan di Kecamatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, tapi dapat dilakukan mulai dari kecamatan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dipusatkan di Kecamatan. Kata Airin, kebijakan ini diambil untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan.
“Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu. Kami sudah menerapkan pelayanan di Kecamatan tidak lagi sentralisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Airin di hadapan 600 RT dan RW se-Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Rabu (27/3).
Perubahan tersebut, dilakukan setelah melakukan evaluasi. Soalnya, menurut Airin kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar.
”Perpindahan tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri,” katanya.
Airin menyatakan persiapan peralatan dan sarana prasarana sudah disiapkan. Meskipun, pelaksanaan hari pertama mengalami gangguan jaringan. ”Makanya, kami harap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mensosialisasikan ke warganya mengenai pelayanan adminduk tersebut,” pintanya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan.
“Maksud dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW,” ujarnya.