DPRD Tangsel
Walk Out Dari Pengesahan RAPBD Tangsel 2020, Ini Alasan Fraksi Gerindra-PAN
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tangsel tahun 2020 diwarnai aksi walk out dari Fraksi Gerindra-PAN di Gedung DPRD Tangsel, Sabtu (30/11).
Aksi walk out dilakukan Gerindra-PAN karena mereka beranggapan berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan dalam rapat alat-alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan yang sudah tercatat dalam notulensi dan output rapat.
Ada beberapa poin yang menurutnya jadi sebab walk out.
Pertama Gerinda-PAN keberatan mengenai Perda nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya.
“Kedua, bahwa BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, Sabtu (30/11).
Menurutnya, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah.
“Sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS),” tambahnya.
Selanjutnya dalam Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD di pasal 20 menyebutkan, pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
“Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan. Penyertaan modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan,” tegas Syawqi.
Masih menurut Syawqi, Fraksi Gerindra-PAN bersama telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri.
“Bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yg lebih komprehensif,” katanya.
Dan, apabila rapat paripurna ini tetap akan dilaksanakan Gerinda-PAN memahami bahwa APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini,” pungkasnya. (rmb)