Hukum

Wanda Hamidah Adukan Kasus Eksekusi Rumah Keluarganya ke Bareskrim Polri

Artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan politisi Partai Golkar ini untuk mengadukan kasus eksekusi rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto,” ungkap Wanda Hamidah kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Wanda menyebut rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sudah ditinggali oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak 1962. Lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.

Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.

Advertisement

“Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini,” tuturnya.

Selain itu, Wanda menduga ada tindak pidana dalam penerbitan SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB No. 1001 Cikini. Dia telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (pmj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version