Connect with us

Meskipun ada surat edaran yang diteken Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dengan nomor : 556.332. /1270 – DISPAR /2018 Nomor : 015/MUI – TS /V /2018 Tanggal 16 Mei 2018 yang salah satunya berisi imbauan tidak melakukan arak arakan Takbir keliling di jalan Protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagian masyarakat Tangsel ternyata tetap antusias menggelar takbir keliling. Di beberapa tempat warga tetap menjalankan tradisi yang digelar setiap setahun sekali itu.

Berbagai komunitas warga seperti Ikatan Remaja (Ireja) Jaletreng di Serpong, garem putih di Cempaka Putih, warga di Pondok Benda Pamulang, anak-anak As Shoffa RT 04/05 di Pondok Betung Pondok Aren, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Takbir keliling adalah tradisi mengumandangkan takbir di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan cara berkeliling kampung, desa, kota dengan membunyikan bedug dan mengumandangkan Takbir. (red/fid)

Populer