Tangerang Selatan

Zakat Fitrah 1441 H untuk Kota Tangsel Sebesar Rp. 50.000,-

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, pada Selasa (11/02/2020) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan besaran zakat Fitrah tahun 1441 H yang diselenggarakan di restoran Jati Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel.

Rakor tersebut merupakan rapat gabungan antara Kemenag Tangsel bersama dengan Baznas Tangsel, MUI Tangsel, Pemkot Tangsel, dan perwakilan organisasi keagamaan.

Turut hadir pada rakor tersebut, Asda 3 Pemkot Tangsel, Teddy Meiyadi, Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih, Ketua Baznas Tangsel, KH. Endang Saefudin, Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Heli Slamet, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan pengurus Baznas Tangsel.

Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih mengatakan, dasar penentuan zakat mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. Ia mengajak seluruh pihak bekerjasama dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah.

Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Heli Slamet juga mengaku telah melakukan survei ke 7 kecamatan untuk mendata harga dan jenis beras yang ada di pasaran.

“Masyarakat cenderung membeli beras dengan satuan gantang atau liter,” ungkapnya.

Advertisement

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel menambahkan hasil survei terbaru yang dilakukan pihaknya di 7 Kecamatan se-kota Tangsel tidak jauh berbeda dengan hasil yang dilakukan pihak Kemenag Kota Tangsel.

Kesimpulan Rakor menetapkan Zakat Fitrah untuk tahun 1441 H / 2020 M untuk Kota Tangsel dengan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version