Hukum
120 Kg Sabu Disita, Stigma Negatif Jakbar Surga Narkoba Harus Dihilangkan!
Kabartangsel.com – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa penangkapan komplotan narkoba jenis sabu dari Riau, merupakan salah satu upaya mengikis habis stigma Jakarta Barat Surga bagi pengguna narkoba.
“Selama ini Jakarta Barat dikenal sebagai Surganya pelaku maupun pengguna narkoba. Stigma ini sangat memprihatinkan, karenanya dengan terungkapnya 120 kg sabu, menunjukkan keseriusan aparat menghapus anggapan negatif ini,” ungkap Kombes Hengki menegaskan, dalam jumpa pers penemuan 120 kg sabu dalam kontainer di Mapolres, Kamis (25/04/2019).
Untuk diketahui, Tim Satserse Narkoba yang dikomandoi AKBP Erick Frendriz meringkus komplotan narkoba sindikat Riau. Tim menggagalkan penyelundupan sabu terbesar sepanjang tahun 2019, yaitu sebesar120 kilogram sabu.
Hasil penyelidikan sementara narkoba tersebut merupakan barang haram dari berbagai jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Untuk mengelabui petugas, komplotan memasukkan sabu di dalam karung bersama arang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang haram akan diantar ke Daerah Balaraja, Banten pada (15/04/2019).
Kombes Argo mengakui tangkapan Polres Metro Jakarta Barat 120 kg Sabu merupakan yang terbesar di tahun 2019. Karena prestasi ini, anggota tim diusulkan kenaikan pangkat atau mendapat penghargaan yang menunjang kariernya.
“Kemudian, Satnarkoba Unit I Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan akhirnya pada 15 April kemarin menangkap mobil kontainer ini di Tol Bakauheni, Lampung,” ujarnya di Mapolres Jakarta Barat Kamis (25/04/2019).
Kemudian, lanjut Argo, sopir mobil berinisial JP dan kernet mobil dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.
“Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya,” tutur Kombes Argo.
Setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan pelaku MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.
“Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau,” demikian kata Kombes Hengki.
Para pelaku akan diancam dengan Pasal 112,114 dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. ((PMJ)).