Nasional
52 Persen Masyarakat Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja
Mayoritas warga Indonesia yang mengetahui RUU Cipta Kerja saat ini mendukung pengesahan RUU tersebut pada Agustus 2020. Sekitar 52% menyatakan mendukung pengesahan RUU Cipta kerja pada Agustus 2020, sementara yang tidak mendukung 37%.
Hal tersebut disampaikan Deni Irvani, Direktur Riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada konferensi pers virtual hasil survei nasional berkala SMRC tentang kondisi ekonomi Indonesia di masa pandemi, pada Selasa, 14 Juli 2020. Wawancara per telepon dilakukan pada 8-11 Juli 2020 terhadap 2215 responden yang dipilih secara acak di seluruh Indonesia.
Menurut Deni, gambaran tersebut menunjukkan adanya peningkatan dukungan agar RUU Cipta segera disahkan. Pada survei 24-26 Juni 2020, yang menyatakan mendukung RUU segera disahkan baru sekitar 37% sementara yang tidak mendukung 50%.
Deni juga menyatakan bahwa persentase warga yang menyatakan tahu RUU Cipta Kerja masih relatif rendah. Survei menunjukkan, baru 26% yang tahu RUU Cipta Kerja dan 74% masih belum tahu. Namun demikian, ada kenaikan awareness pada RUU ini dibanding survei sebelumnya. Pada Maret lalu hanya 14% yang tahu RUU Cipta kerja, sementara sekarang sudah naik menjadi 26%.
Menurut survei nasional SMRC, di antara warga yang tahu RUU Cipta Kerja, mayoritas (58%) mendukung langkah Presiden Jokowi untuk menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai instrumen kebijakan mengatasi krisis ekonomi. Yang tidak mendukung hanya 35%.
Di antara warga yang tahu RUU Cipta Kerja, 66% mendukung langkah Presiden Jokowi menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai instrumen kebijakan untuk mengatasi atau mencegah PHK dan memperluas lapangan kerja. Yang tidak mendukung hanya 28%.
Menurut Deni, meningkatnya dukungan terhadap pengesahan RUU ini sejalan dengan penilaian positif terhadap manfaat RUU ini bagi ekonomi Indonesia.
“Mayoritas warga yang tahu menilai RUU Cipta Kerja akan membawa manfaat bagi ekonomi Indonesia,” ujar Deni. “RUU ini dianggap terutama akan meningkatkan kepastian berusaha, meningkatkan kemudahan berusaha, dan membuka lapangan kerja.”
Perimbangan persentase antara mereka yang setuju dan tidak setuju terhadap pandangan bahwa RUU ini akan membawa manfaat bagi ekonomi Indonesia adalah:
– RUU Cipta kerja akan membuka lapangan kerja: setuju 56%, tidak setuju 27%
– RUU Cipta Kerja akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia: setuju 52%, tidak setuju 30%
– RUU Cipta Kerja meningkatkan kepastian berusaha: setuju 47%, tidak setuju 30%
– RUU Cipta kerja memberi banyak bantuan kemudahan dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil serta koperasi: setuju 39%, tidak setuju 34%
– Dalam RUU Cipta Kerja perizinan yang membutuhkan Amdal hanya untuk usaha yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup: setuju 38%, tidak setuju 33%
– RUU Cipta Kerja memberikan perlindungan untuk pekerja sektor informal: setuju 37%, tidak setuju 37%
Menurut Deni, SMRC juga melakukan skoring untuk menilai jawaban responden tentang manfaat RUU Cipta Kerja bagi ekonomi. Untuk menghitung skoring, jawaban tidak tahu/tidak menjawab dikeluarkan; setuju mendapat skor 1 sementara tidak setuju mendapat skor 0.
Ternyata yang mendapat skor tertinggi dalam hal manfaat RUU Cipta Kerja bagi ekonomi Indonesia: membuka lapangan pekerjaan dengan skor 0,68.
Adapun skor lengkap dan urutan masing-masing butir penilaian adalah:
1. Membuka lapangan pekerjaan Skor 0,68
2. Meningkatkan kemudahan berusaha Skor 0,64
3. Meningkatkan kepastian berusaha 0,61
4. Memberi banyak bantuan kemudahan dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil serta koperasi 0,54
5. Perizinan yang membutuhkan Amdal hanya untuk usaha yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup 0,53
6. Memberikan perlindungan untuk sektor informal 0,50
Deni menyatakan ada kecenderungan bahwa mereka yang mengetahui RUU Cipta Kerja akan cenderung memberi penilaian positif pada RUU tersebut. “Karena itu, kenyataan bahwa baru 26% warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa ada pekerjaan rumah untuk menyebarkan informasi tentang RUU secara lebih luas dan merata agar lebih banyak warga memahaminya,” ujar Deni. (rls)