Pemerintahan

Airin Rachmi Diany: Tolak dan Laporkan Jika Ada Pungli E-KTP

Pemerintahan, (@kabar_tangsel) – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, mengimbau kepada warganya agar menolak dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) selama  proses pendaftaran ataupun saat pengambilan Electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di wilayah Kota Tangsel.

Hal itu ditegaskannya, karena seluruh proses pendataan dan pembuatan kartu identitas warga sistem elektronik tersebut telah ditanggung oleh kas daerah alias gratis.

“Alokasi dana program e-KTP sudah ditanggung APBD. Jadi tidak boleh ada pungli dan itu sama sekali tidak dibenarkan. Saya akan perintahkan ke Pak Toto (kepala dinas terkait) untuk mengecek langsung ke tingkat bawah. Besok-besok tidak boleh hal seperti ini terjadi lagi,” tegas Airin seperti di lansir kabar6.com.

Ketentuan layanan gratis padahal, menurut Airin, sudah diatur melalui surat edaran Walikota Tangsel. Semua pengurusan e-KTP mulai dari pendaftaran sampai pengambilan sudah digratiskan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan, pihaknya tengah mengecek kebenaran adanya pungutan itu di lapangan. Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat agar menengoknya langsung ke lapangan.

Advertisement

“Kami sedang cek. Prinsipnya tidak dibenarkan ada pungutan apapun soal e-KTP, dimana sudah ada surat edaran walikota bahwa semua urusan e-KTP gratis,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, beberapa oknum perangkat daerah di Kota Tangsel ternyata melakukan punli kepada warga saat melakukan pengambilan e-KTP. Jumlahnya berkisar Rp, 5000,- sampai Rp 10.000, rupiah. Hal ini membuat resah banyak masyarakat, karena tidak sesuai dengan instruksi walikota. (k6/kabartangsel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version