Tangsel
APINDO Minta UMK Tangsel Tahun 2014 Sama Dengan KHL Rp 2.226.540
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya, mengatakan pleno kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan 2014 sebesar 3.050.161 yang digelar Jumat (8/11) menemui jalan buntu.
Setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang dan alot serta tidak adanya titik temu, akhirnya pleno penetapan UMK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditunda hingga 11 November mendatang.
“Belum ada titik temu, jadi pleno penetapan UMK Kota Tangsel ditunda,” kata Purnama, Jumat (8/11).
Purnama menjelaskan hasil rapat, Pleno akan digelar lagi pada Senin tanggal 11 November 2013, pukul 13.00 WIB atau setelah dzuhur.
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh menghendaki adanya kenaikan UMK sebesar 3.050.161 atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang sudah disepakati Depeko Kota Tangsel sebesar Rp 2.226.540.
“Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap kekeuh UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540,” ujar Purnama.
Karena kedua belah pihak saling tetap ‘keukeuh’ dengan keputusannya masing-masing, akibatnya pleno penetapan UMK Tangsel 2014 harus ditunda. (b8/kt)