Serba-Serbi

Aturan IMEI Resmi Berlaku, Ponsel BM Diblokir Pemerintah

Kabartangsel.com, TEKNO — Dalam upaya memberangus perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) ilegal alias Black Market (BM), pemerintah sejak tahun lalu mulai menggodok aturan pengendalian perangkat ilegal menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sejak disosialisasikan 18 Oktober 2019 selama enam bulan, pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan.

Meski sudah diumumkan resmi berjalan pada April lalu, namun sayang aturan tersebut belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi.

Kini, molor lima bulan setelahnya, pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem sudah siap dan aturan IMEI dapat segera diberlakukan.

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB kemarin, aturan ini resmi diberlakukan.

Pemerintah mengklaim hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. (fajar)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version