Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 60.000 Gram Sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba. Total, 60.000 gram barang bukti yang dimusnahkan di Kompleks RSPAD hari ini.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari dua kasus, dari penangkapan di Karawang dengan barang bukti 10.000 gram sabu dan di Sumatera Utara 50.000 gram sabu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1/23).

Ia menerangkan, pada penangkapan di Karawang, Jawa Barat, dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka. Sedangkan, pada penindakan di Sumatera Utara dilakukan penangkapan 9 tersangka dan keterlibatan 2 napi.

“Dengan pengungkapan 60.000 gram sabu ini, berhasil diselamatkan 240.000 orang,” jelasnya.

Advertisement

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan atase kepolisian PDRM di Jakarta, perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan. (tbt)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version