Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel Serahkan Laporan Komperhensif Pilkada 2020 kepada DPRD Tangsel

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan serahkan laporan Komprehensif Pilkada 2020 kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Penyerahan ini dilakukan sebagai visualisasi dan gambaran seluruh program yag dilakukan Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai penyelenggara Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan jika ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat. Dimana DPRD merupakan perwakilan dari masyarakat Kota Tangerang Selatan.

”Jadi paska berakhirnya Pilkada 2020, kami merekam seluruh kegiatan di dalam tahapan yang dilakukan sepanjang Pilkada 2020,” ujar Acep kepada Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.

Dia menyampaikan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan bahwa saat ini Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap pergantian dan ketentuan kepemimpinan Walikota Terpilih. Dimana setiap Pemimpin baru dilarang untuk melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintahnya.

Advertisement

”Kecuali jika ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Acep.

Selain membahas soal ketentuan pergantian pejabat di Pemerintahan, Acep juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pilkada atau Pemilu yang dilakukan pada tahun 2024 mendatang tahapannya akan dimulai pada tahun 2022. Sehingga Bawaslu sudah mengajuan anggaran kepada Pemerintah Kota Tangsel sebanyak RP1,5 miliar.

”Hal tersesbut agar bisa dikaji dan tinjau oleh DPRD demi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Acep.

Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rosyid menyampaik terimakasihnya kepada pihak Bawaslu yang sudah melaksanakan Pilkada 2020 dan sudah berhasil meningkatkan partisipasinya. Dengan tanpa menjadikan Pilkada 2020 sebagai kelaster baru Covid-19.

Advertisement

Adapun laporan yang diterima oleh DPRD akan dilihat dan disesuaikan dengan pelaksanaan yang sudah dilakukan. ”Jadi nanti setiap komisi akan meninjau laporan ini, untuk merumuskan kebijakan dala pemilihan yang akan datang,” ujar dia.

Selain DPRD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu juga menyerahkan laporan ini kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan pada 2019 lalu untuk pelaksanaan Pilkada 2020. (rls/fid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version