Hukum
Berkas Hercules Masuk Kejaksaan
Kabartangsel.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas Preman Hercules tahap 1 (satu) ke Kejaksaan.
“Sudah berkas tahap 1 dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah berkas lengkap, P21 akan kembali diserahkan barang bukti lain ke Kejaksaan,” ujar Hengki di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas, dan akan mengembalikan berkas ke pihak Polres Metro Jakbar jika masih terdapat kekurangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, preman Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP lantaran terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirinya ditangkap pada Rabu (21/11/2018) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (WS/02)