Hukum
Berkas Hercules Masuk Kejaksaan

Kabartangsel.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas Preman Hercules tahap 1 (satu) ke Kejaksaan.
“Sudah berkas tahap 1 dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah berkas lengkap, P21 akan kembali diserahkan barang bukti lain ke Kejaksaan,” ujar Hengki di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas, dan akan mengembalikan berkas ke pihak Polres Metro Jakbar jika masih terdapat kekurangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, preman Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP lantaran terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirinya ditangkap pada Rabu (21/11/2018) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (WS/02)
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout

















