Hukum
Buntut Ancam Pukul Wartawan, Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya Dilaporkan ke Polisi
Tak terima atas ancaman Kepala Dinas Pemuda dan lahra (Dispora) Kota Tangsel, Entol Wiwi Martawikaya, salah satu wartawan media online melaporkan ke polisi. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan,” kata pelapor, Yudi Wibowo, Selasa, (22/6/2021).
Menurutnya, Polres Tangsel telah melakukan langkah yang tepat. Apabila dibiarkan maka sikap arogansi yang bersangkutan dapat mengancam kebebasan pers dalam iklim demokrasi.
“Beliau (Wiwi-red) terlihat tidak suka dengan pemberitaan kasus yang berkembang. Sikap beliau tidak mencerminkan sebagai aparatur daerah,” terangnya.
Seharusnya, menurut Yudi, Kadispora Tangsel menggunakan sikap beretika dalam menyatakan sikap. Meski tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan yang butuh berita berimbang (cover both side) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Ini menjadi pembelajaran karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas sudah semaki mengkhawatirkan,” tutupnya.
Diketahui, Entol Wiwi Martawijaya dipanggil jaksa untuk kebutuhan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 sebesar Rp 7,8 miliar. Kasus itu menjerat tersangka Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo yang sudah ditahan Kejari Tangsel. (RAY/WT)