Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir
Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Surat palsu. Faktanya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten Tiruan
====
Sumber: Pesan Berantai
====
Narasi:
“KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi, maka perlu
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
D A S A R :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
4. Keputusan Presiden nomor 112/P tahun 2019 dan Keputusan Presiden
nomor 129/P tahun 2019 tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa
jabatan tahun 2019-2023
5. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-82/KPK/XI/2020
tanggal 03 November 2020” […] (narasi dilanjutkan di bagian Catatan setelah Referensi)
====
Penjelasan:
Telah beredar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady. Surat perintah penyidikan tersebut ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Berdasarkan hasil penelusuran, mengutip dari Kompas, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks. Ia juga meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya. Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ujar Arya.
Dengan demikian, surat perintah penyidikan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu karena Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
====
Referensi:
====
Catatan:
(Narasi lanjutan dari unggahan tersebut sebagai berikut) […]
MEMBERI PERINTAH
K E P A D A : 1. Nama : NOVEL BASWEDAN
Jabatan : Penyidik pada KPK
2. Nama : FERDHIAN IRVANDIAZ
Jabatan : Penyidik pada KPK
3. Nama : MARINA FEBRIANA
Jabatan : Penyidik pada KPK
4. Nama : DADI MULYADY
Jabatan : Penyidik pada KPK
U N T U K :
1. Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Melaporkan setiap perkembangan penyidikan pada kesempatan pertama kepada Pimpinan KPK
3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
Pimpinan,
Firli Bahuri
Ketua