Opini
Demokrasi dan Masalah Moralitas Bangsa
Oleh: Fahmi Pajrianto
(Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum, Fakultas Syarian dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Dalam Negara demokrasi, kebebasan Individu sangatlah dilindungi oleh Negara, baik kebebasan berbicara, berpolitik, beragama, maupun kebebasan berekspresi.
Dalam hal ini, rakyat memiliki hak untuk mengekspresikan keempat hal tersebut secara tanggung jawab. Selain itu dalam demokrasi, Negara juga membatasi dan membagi sistem kekuasaan di pemerintahan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan rakyat, dan keseimbangan peran, fungsi, dan kinerja pemerintah dalam bernegara.
Di samping itu, demokrasi juga memegang teguh prinsip Inklusifitas, artinya segala bentuk permasalahan yang terjadi di negara dapat diselesaikan secara dialogis (Musyawarah) baik itu dalam masalah sosial, politik, maupun konflik agama, tanpa dengan cara kekerasan. Sehingga sistem demokrasi ini pun banyak di anut oleh negara-negara maju maupun berkembang di dunia, tak terkecuali di Indonesia, selain dianggap ideal, sistem ini juga dianggap pas untuk karakter bangsa yang multikultural.
Meskipun begitu, masih terdapat persoalan yang muncul ketika negeri ini menjalankan sistem demokrasi. Kurangnya kedewasaan dari masyarakat Indonesia dalam mengartikan kebebasan sering menyebabkan terjadinya penyalahgunaan hak dan kewajiban sehingga turut merepresentasikannya sebagai Negara yang memiliki nilai moral dan karakter bangsa yang rendah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus baik itu di bidang ekonomi, bidang hukum, bidang politik dan lain-lain. Sehingga hal ini menjadi hambatan bagi terlaksananya tujuan demokrasi tersebut.
Contoh kasus yang terjadi di Indonesia seperti dalam hal pelaksanaan hukum; tindak Korupsi, Kolusi maupun Nepotisme (KKN) masih sering ditemukan di berbagai wilayah. Dan yang ironis di negeri ini, tak jarang hukuman yang di dapat nyaris tak setimpal dengan apa yang diperbuat.
Seperti kasus korupsi Gayus Tambunan, mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Indonesia yang hanya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 juta. Padahal uang yang ia korupsi jumlahnya sangat fantastis, Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang 25 miliar direkeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya. Lain halnya dengan kasus Hambalang dan Century yang menghilang bagai asap tertiup angin. Hal ini menunjukan tidak adanya spirit nasionalisme dalam jiwa sehingga menjadikannya sebagai koruptor. Kemudian dalam mengnuntaskan kasus ini telihat masih kurangnya keseriusan maupun keberanian dari aparat penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya.
Kemudian mengenai masalah ekonomi pun demikian, masyarakat kini disulitkan dengan berbagai kebutuhan pokok yang terus melambung tinggi. Mahalnya biaya hidup, tak sedikit membuat rakyat menjerit-jerit, dan tak ayal hal ini dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas.
Terlebih lagi, tahun 2016 merupakan era konstelasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimana Negara-negara seAsia Tenggara menerapkan sistem pasar bebas. Hal ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia, mengingat dampak yang terjadi dalam masyarakat apabila tidak mampu atau kalah bersaing dengan produk luar negeri akan diperkirakan dapat meningkatkan angka pengangguran dan terjadinya tindak kriminalitas yang signifikan. Hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah guna mencegah hal tersebut.
Dari persoalan yang terjadi sebagaimana halnya demikian, dapat disimpulkan bahwa di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang demokrasi telah mengalami degradasi nilai moral dan karakter bangsa yang sangat krusial dan mengemuka di era globalisasi saat ini.
kurangnya rasa syukur dalam diri seseorang menjadi faktor utama pemicu terjadinya tindakan kriminal, serta rasa putus asa pun kerapkali membuat seseorang berani melakukan hal apa saja, sampai menghalalkan berbagai cara demi tercapainya suatu tujuan.
Maka dari itu perlu adanya solusi yang efektif serta perhatian yang sungguh-sungguh untuk menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan moral serta kerancuan dalam mengartikan kebebasan.
Hal ini kemudian menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh bangsa Indonesia baik itu dari pemerintah, elemen masyarakat maupun masyarakat itu sendiri. Pemerintah dan segenap elemen masyarakat perlu melakukan revitalisasi nilai-nilai moral, budaya dan karakter bangsa terhadap seluruh warga Negara Indonesia guna mempertebal kembali karakter dari orang-orang Indonesia yang kini mulai pudar. Salah satunya melalui jalur pendidikan.
Hal tersebut merupakan landasan pembekalan dan penanaman bagi generasi penerus bangsa agar menjadi manusia Indonesia yang jujur, berkarakter tangguh, berjiwa nasionalis, dan mampu menghadapi berbagai bentuk ancaman, hambatan maupun tantangan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga generasi penerus ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dengan begitu Indonesia dapat beranjak dari keterpurukan moralitas bangsa dan juga turut memperlancar jalannya demokrasi yang ada di Indonesia.