Pemerintahan
Dishubkominfo Tangsel Evaluasi Potensi Parkir dan Terminal
“Saya selalu bilang, apakah sistem yang sudah ada sampai sekarang ini sudah berjalan dengan optimal dan maksimal atau belum,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, di Remaja Kuring, Serpong, kemarin.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sebelumnya telah mengeluarkan tiga payung hukum terkait regulasi tersebut. Yakni, Surat Edaran Walikota Nomor 551.22/670-DHKI/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Pencabutan Surat Perintah Tugas Koordinator Pungutan Retribusi Parkir dan Terminal.
Keputusan Kepala Dishubkominfo Nomor 551.21/128.35-ANGK/DHKI/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah Pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Terminal. Serta adanya Nota Kerjasama Pengelola Parkir Tepi Jalan 7 Wilayah Kecamatan Nomor 010/Park-Term/IV/2012 tanggal 01 Juni 2012.
“Pada saat kita melakukan sesuatu hal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hari ini (Kamis) pertemuannya untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan lembaga usaha dan masyarakat,” terang Walikota Airin.
Ditempat yang sama, Kepala Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan, Mursan Sobari, memaparkan, ada sejumlah permasalahan perpakiran yang harus segera dievalusi dan dibenahi. Masalah tersebut antara lain, adanya titik potensi parkir dikelola oleh masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar dan menjadi bagian dari sumber pendapatan.
Kemudian titik potensi parkir yang berbentuk badan usaha makanan dan perkantoran serta jasa lainnya. Umumnya, lanjut Mursan, titik lokasi yang tersebar menjadi ajang perebutan organisasi masyarakat yang ada di Kota Tangerang Selatan.
“Tanpa melihat aspek hukum karena adanya oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Dishubkominfo, ujar Mursan, telah melakukan pembinaan atas aspek parkir terhadap titik-titik potensi. Langkah ini disebabkan karena sebelumnya titik-titik tersebut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas meski memberikan kontribusi. Potensi titik-titik parkir yang ada tetap menjadi tugas pokok dan fungsi lembaganya, yakni menyediakan dan memperbaiki fasilitas menjadi lebih baik.
“Juga tidak adanya ruang kerja atas aspek pelayanan terminal sehingga pelayanan pemungutan retribusi terminal terkesan illegal. Dan sulit untuk memprediksi pendapatan yang harus diamankan karena bersifat lintasan,” ujar Mursan. (tangerangselatankota.go.id)