Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan berlaku pada 23-30 Agustus 2021. Meski begitu, PPKM beberapa daerah di Jawa dan Bali mengalami penurunan dari Level 4 ke Level 3.
Terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap para pemegang SIM mengenai perpanjangan SIM.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman bagi masyarakat di wilayahnya berkenaan dispensasi itu. Kebijakan itu pun berlaku untuk seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021. Yaitu, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Meski begitu, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu itu, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Penerapan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19,” demikian imbauan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, hari Rabu (25/08/2021) kemarin, Polda Metro Jaya masih menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat Ibu Kota.
Ditlantas melaporkan layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
