Pemerintahan
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dadang E. Mpid: Saya Bingung Sebenarnya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M. Epid Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pejabat Eselon II ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah untuk puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.
“Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana,” kata Tony.
Pasal yang dipersangkakan adalah primair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kadis Kesehatan Tangsel Dadang E. Mpid, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia mengaku bingung. Bahkan ia mengaku pemberitahuan dari kawan dekatnya soal status tersangka.
“Baru tahu saya itu diberitahu kawan kemarin (Selasa, red). Saya bingung sebenarnya,” ungkapnya, kemarin (18/6).
Terkait penetapan Kadinkes Tangsel oleh Kejagung, Pemkot belum menerima surat resmi dari Kejagung akan penetapan tersangka atas nama Dadang M. Epid.
“Kita belum terima surat resmi dan baru mendengar kalau Kadinkes ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabag Humas dan Protokoler Dedi Rafidi. (dtk/tangselpos)