Hukum
Ditipu Rp1,6 Miliar, Publik Figur MS Laporkan Temannya ke Polisi
Kabartangsel.com – Publik figur Maya Sofiea (MS) baru-baru ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, karena merasa sudah ditipu oleh diduga pelaku ‘STH’ alias Indri yang merupakan temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Menurut Kombes Argo, pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar tahun 2018, STH membujuk Maya dalam investasi trading forex dengan keuntungan 200 persen /bulan terhitung dari modal yang diberikan.
Karena percaya, sejak Juli sampai dengan Desember 2018, Maya secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada STH melalui bank BCA, no rekening 9503xxxx, atas nama STH dan bank BCA, no rekening 0354xxx atas nama Tharman dengan jumlah keseluruhan Rp1,6 miliar.
“Namun setelah uang tersebut diserahkan, STH tidak memberikan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan. Maya pun telah memberikan somasi kepada terlapor, namun hingga saat ini terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya,” tutur Kombes Argo kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (09/04/2019).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. ((PMJ)).