Politik

DKPP Putuskan Bawaslu Tangsel Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan tidak melakukan pelanggaran kode etik pada saat melakukan proses pengawasan tahapan Pilkada 2020. Sebelumnya, Bawaslu dilaporkan kepada DKPP dengan perkaran melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang yang dilakukan oleh DKPP secara daring pada Rabu (13/01) dinyatakan bahwa Bawaslu Tangsel sudah melakukan kinerja yang sesuai. Dimana seluruh proses pengawasan, Bawaslu senantiasa menjalankan tugasnya.

Dalam sidang tersebut juga, salah satu hal yang diberitahukan adalah, laporan yang dilakukan pelapor sudah kadarluawasa atau melebih batas waktu laporan seharusnya. Pada saat dibuktikan pun, Bawaslu dinyatakan sudah melakukan tugasnya dengan baik dan berdasarkan undang-undang.

Dengan hasl kajian yang dilakukan oleh DKPP Republik Indonesia, Bawaslu dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga setelah sidang itu diputuskan, Bawaslu Provinsi Banten bertugas untuk merehabilitasi nama baik seluruh anggota Bawaslu Kota Tangsel sebagaimana terlapor dalam kasus kali ini.

Advertisement

Sementara Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan bahwa dirinya beserta seluruh anggota Bawaslu Kota Tangsel cukup puas dengan hasil yang disampaikan kemarin. Sebab dengan hasil tersebut di bisa memastika bahwa Bawaslu Tangsel sudah melakukan pekerjaannya dengan baik.

Dia menambahkan adapun laporan ini nantinya akan jadi pelajaran dan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu ke depannya. ”Semoga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Acep. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version