Pemerintahan

DPKP2 Tangsel Siagakan 5 Mobil Jenazah, Tapi Tidak Gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) menyediakan layanan khusus ambulans mobil jenazah untuk masyarakat Tangsel. Saat ini, setidaknya ada lima unit ambulans yang disediakan Pemkot untuk bisa digunakan warga. Mobil tersebut disiagakan di Ruko Tekno Widya di Jalan Tekno Widya Boulevard, depan Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangsel. Warga bisa menggunakan armada ini kapan saja, hanya dengan menelepon ke nomor darurat call center pelayanan mobil jenazah dengan nomor telepon 082148144455. Apakah dipungut biaya? Ada biaya retribusinya yakni sebesar Rp 100 ribu, namun untuk keluar kota seperti Bandung, Surabaya dan lainnya nominalnya berbeda. Untuk ke luar kota besaran per kilometer yakni Rp10 ribu.

Kabartangsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) menyediakan layanan khusus ambulans mobil jenazah untuk masyarakat Tangsel. Saat ini, setidaknya ada lima unit ambulans yang disediakan Pemkot untuk bisa digunakan warga. Mobil tersebut disiagakan di Ruko Tekno Widya di Jalan Tekno Widya Boulevard, depan Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangsel. Warga bisa menggunakan armada ini kapan saja, hanya dengan menelepon ke nomor darurat call center pelayanan mobil jenazah dengan nomor telp 082148144455.

“Syaratnya gampang, masyarakat bisa menghubungi call center dan menunjukan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan,” kata Kepala Seksi Pemakaman DPKP2 Kota Tangsel.

Begitu ada laporan kebutuhan ambulans ke call center, supir segera menyiapkan unit mobil. Pasien cukup menyiapkan data KTP yang bersangkutan maupun penanggung jawabnya serta surat kematian. Jasa layanan ambulans ini bisa digunakan di dalam kota maupun luar kota. Untuk luar kota, tambahan persyaratannya RT atau RW setempat harus mengetahui penjemputan atau pengantaran jenazah ke tempat yang dituju.

Apakah dipungut biaya, Nazmudin menjelaskan, ada biaya retribusinya yakni sebesar Rp 100 ribu, namun untuk keluar kota seperti Bandung, Surabaya dan lainnya nominalnya berbeda. Untuk ke luar kota besaran per kilometer yakni Rp10 ribu. (wtsk/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version