Kabartangsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) menyediakan layanan khusus ambulans mobil jenazah untuk masyarakat Tangsel. Saat ini, setidaknya ada lima unit ambulans yang disediakan Pemkot untuk bisa digunakan warga. Mobil tersebut disiagakan di Ruko Tekno Widya di Jalan Tekno Widya Boulevard, depan Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangsel. Warga bisa menggunakan armada ini kapan saja, hanya dengan menelepon ke nomor darurat call center pelayanan mobil jenazah dengan nomor telp 082148144455.
“Syaratnya gampang, masyarakat bisa menghubungi call center dan menunjukan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan,” kata Kepala Seksi Pemakaman DPKP2 Kota Tangsel.
Begitu ada laporan kebutuhan ambulans ke call center, supir segera menyiapkan unit mobil. Pasien cukup menyiapkan data KTP yang bersangkutan maupun penanggung jawabnya serta surat kematian. Jasa layanan ambulans ini bisa digunakan di dalam kota maupun luar kota. Untuk luar kota, tambahan persyaratannya RT atau RW setempat harus mengetahui penjemputan atau pengantaran jenazah ke tempat yang dituju.
Apakah dipungut biaya, Nazmudin menjelaskan, ada biaya retribusinya yakni sebesar Rp 100 ribu, namun untuk keluar kota seperti Bandung, Surabaya dan lainnya nominalnya berbeda. Untuk ke luar kota besaran per kilometer yakni Rp10 ribu. (wtsk/fid)
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno5 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno5 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis4 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Hukum5 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis4 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis4 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026














