Pemerintahan
DPMP3AKB Tangsel Sosialisasikan Perlindungan Anak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kota Tangerang Selatan (DPMP3AKB) menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Kantor Kecamatan Pamulang, Selasa (22/02). Sebanyak 60 peserta yang dibagi dalam dua sesi hadir dalam sosialisasi, terdiri dari kader posyandu, RT , RW, Satgas PPA seluruh kecamatan dan kelurahan di kota Tangerang Selatan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) pada masyarakat dalam membentuk wilayah yang ramah bagi perempuan dan layak bagi anak. Berdasarkan data dari P2TP2A Kota Tangsel terdapat 177 laporan kasus kekerasan sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021, dengan rincian 105 korban berusia anak (0-17 tahun) dan 72 korban merupakan perempuan dewasa.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan Irma Safitri memaparkan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, kasus kekerasan seksual mendominasi dan diikuti dengan kasus jenis KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
“Dari 177 kasus tersebut, 57 merupakan kasus kekerasan seksual lalu 32 kasus merupakan jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT”, jelas Irma.
Demi menekan angka tersebut, berbagai cara pencegahan juga disampaikan. Salah satunya untuk segera melaporkan ke Satgas PPA (Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak) dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) jika melihat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di lingkungan sekitar.
Pemkot Tangerang Selatan melalui DMPM3AKB juga sudah mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ). Dalam penanganan kasus, P2TP2A melaksanakan pendampingan dari mulai visum, pendampingan hukum sampai dengan pendampingan psikologi dan pendampingan rujukan.
Saat ini Pemkot Tangerang Selatan melaksanakan program kota layak anak melalui Perda Kota Tangsel No.1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Oleh karena itu butuh sinergitas antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan system penjaminan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain materi pencegahan kekerasan terhadap anak, DPMP3AKB juga menyampaikan tentang pencegahan perkawinan usia anak, program kota Layak Anak dan tindak lanjut rehabilitasi anak dari Dinas Sosial.