Connect with us

Banten

Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam pemerataan akses pendidikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan sekolah gratis bagi murid di SMA/SMK swasta serta Sekolah Khusus Swasta (SKhS) atau Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Banten.

Pergub ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Misi Pendidikan Gratis dan Inklusif

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  • Mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.

  • Meningkatkan angka partisipasi sekolah serta rata-rata lama pendidikan.

  • Mendorong pemerataan pendidikan inklusif hingga ke pelosok daerah.

Bantuan Sekolah Gratis

Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa baru yang terdaftar di sekolah menengah swasta dan SLB di Banten akan mendapatkan pembiayaan penuh untuk beberapa komponen pendidikan, meliputi:

Advertisement
  • Biaya pendaftaran awal

  • SPP bulanan

  • Biaya pembangunan

  • Lembar kerja siswa (LKS)

  • Biaya daftar ulang

Bantuan biaya yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan wilayah domisili, berikut rinciannya:

1. Wilayah Tangerang Raya

  • SMA Swasta: Rp250.000 per siswa per bulan

  • SMK Swasta: Rp300.000 per siswa per bulan

  • Sekolah Khusus Swasta (SKhS) / SLB Swasta: Rp500.000 per siswa per bulan

2. Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak

  • SMA Swasta: Rp150.000 per siswa per bulan

  • SMK Swasta: Rp200.000 per siswa per bulan

  • Sekolah Khusus Swasta (SKhS) / SLB Swasta: Rp300.000 per siswa per bulan

Tabel Bantuan Sekolah Gratis

Jenis Sekolah Wilayah Bantuan per Siswa per Bulan
SMA Swasta Tangerang Raya Rp250.000
SMA Swasta Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak Rp150.000
SMK Swasta Tangerang Raya Rp300.000
SMK Swasta Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak Rp200.000
SKh Swasta Tangerang Raya Rp500.000
SKh Swasta Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak Rp300.000

Syarat dan Mekanisme

Agar bisa mendapatkan bantuan sekolah gratis, murid harus:

– Terdaftar sebagai penduduk Banten sesuai Kartu Keluarga (KK),

– Terdata dalam sistem Dapodikdasmen,

– Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Satuan pendidikan juga harus terdaftar resmi, memiliki NPSN, terakreditasi, serta menyampaikan surat pernyataan tidak memungut biaya dari murid penerima bantuan.

Advertisement

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah menetapkan mekanisme verifikasi dan pelaporan yang ketat agar program ini berjalan transparan dan akuntabel. Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan, seperti tetap memungut biaya atau menyampaikan data palsu, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian bantuan.

Penutup

Dengan diberlakukannya Pergub ini, diharapkan tidak ada lagi alasan anak-anak Banten putus sekolah karena kendala biaya, termasuk mereka yang bersekolah di lembaga swasta dan luar biasa.

Informasi lengkap mengenai juknis dan pengajuan program Sekolah Gratis dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di www.dindikbud.bantenprov.go.id

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer