Banten

Edarkan Hexymer dan Tramadol HCI Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda di Lebak Diciduk Polisi

Nekat mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku.

Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/09/2022), penangkapan berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol HCI di wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Malik pada Senin (19/09/2022).

Advertisement

Petugas pun berhasil menyita dari pelaku AY diamankan satu buah bekas kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek hexymer, 223 butir obat merek tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp25.000, satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali disala gunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak Rp10 miliar. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version