Hukum
Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pademangan
Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu.
Polisi membekuk pelaku ‘ST’ alias ‘AG’ (23), warga Pademangan, di Kampung Muka Rt06 / 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20/02/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh Jajarannya.
“Ya benar, dengan sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua ) gram dan satu set alat hisab sabu (bong),” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).