Hukum
Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pademangan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu.
Polisi membekuk pelaku ‘ST’ alias ‘AG’ (23), warga Pademangan, di Kampung Muka Rt06 / 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20/02/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh Jajarannya.
“Ya benar, dengan sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua ) gram dan satu set alat hisab sabu (bong),” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































